2.548 Warga Purbalingga Alami Masalah Kejiwaan dan Gangguan Jiwa

Konferensi pers kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandungnya di Mapolres Purbalingga, Jumat 7 November 2025.
Konferensi pers kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandungnya di Mapolres Purbalingga, Jumat 7 November 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Dinas Kesehatan Purbalingga mencatat, 2.548 warga mengalami masalah kejiwaan dan gangguan jiwa di Kabupaten Purbalingga.

Data itu terdiri dari dua klaster gangguan kejiwaan, yakni atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Data itu terungkap dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandungnya di Mapolres Purbalingga, Jumat 7 November 2025.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdaldukKBP3A) Kabupaten Purbalingga, M. Faturrahman, menyatakan keprihatinan.

Ia prihatin melihat tiga kasus penganiayaan berujung maut oleh ODGJ dalam tiga bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Faturrahman yang baru menjabat Kepala DinsosdaldukKBP3A hari pertama ini menekankan perlunya perhatian khusus agar kasus serupa tidak terulang.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga belum memiliki balai rehabilitasi untuk penderita gangguan jiwa. Saat ini, warga mengajukan permohonan rehabilitasi dan pengobatan.

DinsosdaldukKBP3A mengirimkan ODGJ tersebut ke balai rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Faturrahman mengatakan, DinsosdaldukKBP3A selama ini baru menangani ODMK dan ODGJ setelah warga mengajukan permohonan rehabilitasi.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa. Koordinasi itu bertujuan melakukan pengawasan dan penanganan lebih aktif terhadap ODGJ dan ODMK.

“Tentunya kami mendorong penanganan masalah ODMK dan ODGJ harus Bersama-sama dengan berbagai pihak, termasuk peran serta aktif masyarakat,” katanya.